SEWA
GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)
Di susun oleh
Tina Atianti :13110021
Riki Firdaus :13110015
Yusup Ridwan :13110024
Abdul Latif :13110002
SEWA
GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)
A. SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
1. Pengertian
Leasing atau sewa
guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan
jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk
operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita
mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang
besar. Bagi perusahaan yang modalnya
kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu
perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai,
perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang
memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara
tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan
perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih
menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara
tunai.
2. Jenis
Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga)
kelompok yaitu:
a. independent leasing.
Merupakan perusahaan
leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli
barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
b. Captive lessor.
Dalam perusahaan
leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan
leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi
penumpukan barang digudang/toko.
c. Lease broker.
Perusahaan jenis ini
kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan
3. Manfaat
Pembiayaan Leasing
Manfaat dan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
a. Bersifat fleksibel
b. Tidak diperlukan adanya jaminan
c. Capital saving
d. Cepat dalam pelayanan
e. Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya
operasional
f. Sebagai pelindung terhadapinflasi
g. Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
h. Adanya kepastian hukum
i.
Terkadang leasing
merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
4. Mekanisme
Dan Tehnik Pembiayaan Leasing
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai
beikut:
a) Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.
b) Setelah lessee mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
c) Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lessee lalu ditanda tangani.
d) Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani
kontrak asuransi seperti yang tercantum dalam kontrak lease
e) Kontrak pemberian pealatan akan ditanda
tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
f) uplaier dapat mengirimkan
peralatan yang dilease ke lokasi lessee.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut,
supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
g) Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada supplier.
h) Supplier menyerahkan tanda terima ( yang
diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
i)
Lessor membayar harga
peralatan yang dileasee kepada supplier.
j)
Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
5. Perkembangan
Leasing
Usaha leasing (sewa guna usaha)
sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang
sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan sumeria menunjukan bahwa
transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang
piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak system hukum mencantumkan
leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang
industry pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan
yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing.
kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974
dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan
Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing.
Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974
tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan
kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri
keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei
1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai
terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20
Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam
perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan
menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan
bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum
modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan
dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan
sebagai berikut :
-
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
-
Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
-
Koperasi sebesar Rp 3 miliar
B. PEMBIAYAAN
KONSUMEN (FINANCE)
1. Pengertian pembiayaan
Dalam
arti sempit
Pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah.
Pembiayaan secara luas
Pembiayaan
berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
2. Jenis
Perusahaan Finance
a)
Berdasarkan Tujuan
Penggunaannya
1)
Pembiayaan Modal
Kerja
Pembiayaan modal kerja adalah
pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain
pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
2)
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi adalah
pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan
atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
3)
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan
yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan
perseorangan (pribadi).
b)
Berdasarkan Cara
Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil
1.
Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik
Pembiayaan dengan
angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok dan
bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
2.
Pembiayaan Dengan
Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan dengan
bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil dibayar /
diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir
jangka waktu angsuran
c)
Pembiayaan Dengan
Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir
Pembiayaan dengan angsuran pokok
dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir
jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
d)
Berdasarkan Jangka
Waktu Pemberiannya
1.
Pembiayaan dengan
Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
2.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
3.
Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
4.
Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
e)
Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
1)
Pembiayaan Sektor
Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
2)
Pembiayaan
Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
3. Manfaat
Pembiayaan Finance
a. Pemasok
Manfaat utama bagi
pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan
adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran
secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen.
Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok
juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
b. Konsumen
Manfaat utama bagi
konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang
tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa.
Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang antara lain :
- Prosedur yang lebih sederhana
- Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
- Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak
mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor
cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
- Konsumen tertentu ( terutama di indonesia )
mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman
dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan
dengan bank.
c. Perusahaan Pembiayaan
Konsumen
Manfaat utama yang
dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan
biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan
oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit
bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan
konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana
dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan
pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit
antara lain karena:
- Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan
analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang
lebih sederhana
- Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat
singkat
- Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan
4. Mekanisme
Dan Tehnik Pembiayaan finance
Adapun beberapa tahap atau proses di dalam hal
transaksi pembiayaan konsumen ini, antara lain :
a) Tahap
permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh
konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan
konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan peruhaan
pembiayaan konsumen.
b) Tahap pengecekan
dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan
konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir
aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan
informasi yang telah di terima.
c) Tahap pembuatan
customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing
department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer
profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat
dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan,
jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d) Tahap pengajuan
proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas
permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e) Tahap keputusan
kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi
perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila
permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat
penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan
meneruskan ke tahap berikutnya.
f) Tahap
pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh
Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1. Perjanjian
pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2. Jaminan Pribadi
(jika ada)
3. Jaminan
Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat
dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
g) Tahap pemesanan
barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan
melakukan:
1. Pemesanan barang
kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan
pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan
penerimaan barang
2. Penerimaan
pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui
supplier/dealer).
h) Tahap pembayaran
kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada
konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen.
i) Tahap
penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer
dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai
jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan
memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan,
dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati..
j) Tahap
Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada
perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan
mengembalikan kepada konsumen:
1. Jaminan (BPKB,
dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2. Dokumen lainnya
(jika ada) .
5. Perkembangan
Finance
Perkembangan Perusahaan Pembiayaan Konsumen di
Indonesia, di samping karena banyak dibutuhkan oleh masyarakat, juga tidak
lepas dari alasan-alasan masih kurangnya sumber pembiayaan yang mampu mengatasi
kebutuhan konsumen berpenghasilan rendah. Berikut ini akan diuraikan alasan
tersebut :
a.
Keterbatasan Sumber
Dana Formal
Terbatasnya sumber
dana formal yang mampu mengatasi kebutuhan kredit masyarakat lapisan
bawah yang berpenghasilan rendah merupakan alasan pendorong berkembangnya
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Company).
Perusahaan Pembiayaan
Konsumen menjadi lembaga penyelamat Konsumen dari kesulitan biaya pembelian
barang dan cengkraman lintah darat. Melalui sistem Pembiayaan Konsumen,
masyarakat lapisan bawah berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidup
layak yang sesuai dengan tingkat kemampuannya.
b.
Koperasi Pembiayaan
Sulit Berkembang
Kenyataan Koperasi
Simpan Pinjam (Kredit) belum mampu berfungsi sebagai Pembiayaan Konsumen. Hal
ini dipengaruhi oleh berbagai sebab antara lain :
·
Manajemen Koperasi
ditangani oleh orang yang tidak profesional, kalaupun profesional masih
bermental individualis, tidak berorentasi kepada kepentingan bersama untuk
kesejahteraan bersama.
·
Pembinaan dan
pengawasan Koperasi lebih menekankan pada keberadaannya, tidak kepada
pemanfaatan modal usaha dan budaya usaha (corporarate culture).
·
Apabila Koperasi
mulai mampu menghimpun modal dalam jumlah yang cukup besar, maka ada
kecenderungan untuk korupsi, dengan memanfaatkan modal Koperasi untuk
kepentingan pribadi.