Senin, 07 Maret 2016

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)
Di susun oleh
Tina Atianti               :13110021
Riki Firdaus               :13110015
Yusup Ridwan          :13110024
Abdul Latif                :13110002

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)

         A.    SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1.      Pengertian
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
 Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

2.      Jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
a.       independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
b.      Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c.        Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan
3.      Manfaat Pembiayaan Leasing
Manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
a.       Bersifat fleksibel
b.      Tidak diperlukan adanya jaminan
c.       Capital saving
d.       Cepat dalam pelayanan
e.       Pembayaran ansuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
f.          Sebagai pelindung terhadapinflasi
g.       Adanya hak opsi lessee pada akhirn masa leasing
h.      Adanya kepastian hukum
i.        Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk men dapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
4.      Mekanisme Dan Tehnik Pembiayaan Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
a)      Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.
b)       Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
c)      Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
d)     Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi seperti yang tercantum dalam kontrak lease
e)      Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
f)       uplaier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee. Untuk  mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
g)      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
h)       Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
i)        Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
j)          Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
5.      Perkembangan Leasing
Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan sumeria menunjukan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak system hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industry pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing.
kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
-          Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
-          Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
-          Koperasi sebesar Rp 3 miliar 
         B.     PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)
1.      Pengertian pembiayaan
 Dalam arti sempit
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
Pembiayaan secara luas
Pembiayaan berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
2.    Jenis Perusahaan Finance
a)      Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
1)      Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
2)      Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
3)      Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan (pribadi).
b)      Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil
1.        Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
2.      Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan dengan bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
c)      Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
d)     Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya
1.      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
2.       Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
3.       Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
4.       Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan

e)       Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
1)      Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
2)       Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)

3.    Manfaat Pembiayaan Finance
a.      Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
b.      Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang antara lain :
  • Prosedur yang lebih sederhana
  • Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
  • Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
  • Konsumen tertentu ( terutama di indonesia ) mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.
c.       Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
  • Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
  • Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
  • Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan
4.    Mekanisme Dan Tehnik Pembiayaan finance
Adapun beberapa tahap atau proses di dalam hal transaksi pembiayaan konsumen ini, antara lain :
a)      Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan peruhaan pembiayaan konsumen.
b)      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima.
c)      Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d)     Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e)      Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f)       Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1.      Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2.      Jaminan Pribadi (jika ada)
3.      Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
g)      Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1.      Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2.      Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h)      Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
i)        Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati..
j)        Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen:
1.      Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2.      Dokumen lainnya (jika ada)  .
5.    Perkembangan Finance
Perkembangan Perusahaan Pembiayaan Konsumen di Indonesia, di samping karena banyak dibutuhkan oleh masyarakat, juga tidak lepas dari alasan-alasan masih kurangnya sumber pembiayaan yang mampu mengatasi kebutuhan konsumen berpenghasilan rendah. Berikut ini akan diuraikan alasan tersebut :
a.    Keterbatasan Sumber Dana Formal
Terbatasnya sumber dana formal yang  mampu mengatasi kebutuhan kredit masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah merupakan alasan pendorong berkembangnya Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Company).
Perusahaan Pembiayaan Konsumen menjadi lembaga penyelamat Konsumen dari kesulitan biaya pembelian barang dan cengkraman lintah darat. Melalui sistem Pembiayaan Konsumen, masyarakat lapisan bawah berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak yang sesuai dengan tingkat kemampuannya.
b.    Koperasi Pembiayaan Sulit Berkembang
Kenyataan Koperasi Simpan Pinjam (Kredit) belum mampu berfungsi sebagai Pembiayaan Konsumen. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai sebab antara lain :
·         Manajemen Koperasi ditangani oleh orang yang tidak profesional, kalaupun profesional masih bermental individualis, tidak berorentasi kepada kepentingan bersama untuk kesejahteraan bersama.
·          Pembinaan dan pengawasan Koperasi lebih menekankan pada keberadaannya, tidak kepada pemanfaatan modal usaha dan budaya usaha (corporarate culture).
·         Apabila Koperasi mulai mampu menghimpun modal dalam jumlah yang cukup besar, maka ada kecenderungan untuk korupsi, dengan memanfaatkan modal Koperasi untuk kepentingan pribadi.


MODAL VENTURA DAN ANJAK PIUTANG

              MODAL VENTURA  ( capital venture) DAN ANJAK PIUTANG (factoring)
di susun oleh
Tina Atianti      :13110021
Riki Firdaus      :13110015
Yusup Ridwan   :13110024
Abdul Latif        :13110002


        A.    MODAL VENTURA ( capital venture)
1.      Pengertian
Modal Ventura adalah suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama, Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko (Risk Capital) kepada yang mempunyai gagasan (Idea), tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengambilan keputusannya. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam "jiwa" Modal Ventura, maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
2.      Sejarah
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal ventura daerah (PMVD). Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27 propinsi yang ada di Indonesia (diluar Perusahaan Modal setiap Dati II. PMVD yang ada disetiap propinsi, semua berinduk/afiliasi dengan PT Bahana Artha Ventura (BAV) karena BAV sebagai pemilik saham terbesar, dan salah satu anak perusahaan dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Pada 1996 kemampuan BAV dan PMVD baru mampu membiayai 558 unit PPU dengan total investasi Rp 3,7 miliar maka akhir tahun berikutnya sudah tercatat 1.481unit PPU dengan nilai investasi Rp 227,34 miliar. Dari sisi jumlah maupun nilai investasi, jumlah tersebut terus bertambah banyak sampai akhir 2002 dengan jumlah PPU 7.382 unit dan investasi Rp1,43 triliun.

Berdasarkan sektor pembiayaan PMVD, komposisi pembiayaan untuk masing-masingsektor adalah sektor Industri menyerap 15%, Perdagangan 23%, Pertanian 19%, Homeindustri 1%, Jasa 42%.

Jangka waktu Pembiyaan sesuai dengan SK Men Keu, No : 125/KMK.013/1988 Jo. SK No : 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 (lima) tahun.

3.      Jenis dan manfaat
jenis-jenis Pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
a.      Equity Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b.      Semi Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh Perusahaan PPU.
c.       Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.      Bagi hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tetutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak menginginkannya
Manfaat
Manfaat Pembiayaan modal ventura, antara lain untuk:
       a.       Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru
        b.      Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal
        c.       Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran
        d. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan
          e. Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
f
f.     f.   Mendorong pengembangan proyek research and development
g    g. Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi
h     h.   Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

4.      Pihak-pihak yang terlibat dalam modal ventura
a.       Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
b.      Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
c.        Pihak Penyandang Dana

5.      Mekanisme kegiatan modal ventura
Ada dua mekanisme di dalam penyaluran modal ventura, yaitu :
a.         Single Tier Approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
b.      Two Tier Approach
Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.
                           
         B.     ANJAK PIUTANG (FACTORING)
1.      Pengertian
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang.AnjakPiutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

2.      Sejarah

Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an.
Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika. Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002 ( sekarang sudah tidak berlaku lagi ). Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah
3.      Jenis dan manfaat
Jenis jenis anjak piutang
a.      full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan.
b.      recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap  resiko tidak dibayarnya tagihan.
c.        Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
d.      Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.


e.        Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang  tersebut.
f.        Invoice discouting
Klin dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
g.      Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.

Manfaat anjak piutang
a.      Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b.      Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c.       Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
d.       Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e.       Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f.       Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.

4.      Pihak-pihak yang terlibat
3 pelaku utama yang terlibat anjak piutang:
1)      perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2)      Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3)      nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.



5.      Mekanisme kegiatan anjak piutang
a.      tanpa factor atau tradisional piutang tersebut
b.      dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.


DAFTAR PUSTAKA

Pandi, Frianto, dkk, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.