Kertas lipat bisa d bikin bunga yang unik dan cantik.
Ini beberapa contohnya
CATATAN TINA ATIANTI
Selasa, 20 Desember 2016
Senin, 07 Maret 2016
BELANJA
PEMERINTAHAN DAN EKSPOR IMPOR
Di susun oleh
Tina Atianti :13110021
Riki Firdaus :13110015
Yusup Ridwan :13110024
Abdul Latif :13110002
A. KONSEP BELANJA PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Efisiensi dan efektifitas merupakan landasan
pokok dalam kebijakan pengeluiaran pemerintah. Sebagai suatu panduan pokok bagi
pengeluaran publik, teori pengeluaran Islam memakai kaidah-kaidah yang diambil
dari Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah guna menghindari potensi-potensi
inefisiensi pengeluaran, dan juga norma-norma konsumsi Islam, serta
dijadikankaidah rasionalitas bagi pengeluaran Negara. Menurut Asy-Syatibi
sebagaimana dikutip oleh Umer Chapra Enam kaidah tersebut adalah
1.
Kriteria
pokok bagi semua alokasi pengeluaran harus digunakan untuk kemashalatan rakyat.
2.
Penghapusan
kesulitan dan kerugian harus di dahulukan dari pada penyediaan kenyamanan.
3.
Kemaslahatan
mayoritas yang lebih besar harus di dahulukan dari pada kemaslahatan minoritas
yang lebih sedikit
4.
Suatu
pengorbanan atau kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelamatkan
pengorbanan atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugianyang lebih
besar dapat dihindarkan dengan memaksakan pengorbanan atau kerugian yang lebih
kecil.
5.
Siapapun
yang menerima manfaat harus bersedia menanggung biaya.
6.
Sesuatu
hal yang wajib ditegakan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya
tidak dapat dibangun, maka menegakan faktor penunjang tersebut menjadi wajib
hukumnya.
Kaidah-kaidah
diatas dapat membantu dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan
pemerintah dalam Islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah
dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam.
1.
Pengeluaran
demi memenuhi hajat masyarakat.
2.
Pengeluaran
sebagai alat redistribusi kekayaan.
3.
Pengeluaran
yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
4.
Pengeluaran
yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
5.
Pengeluaran
yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Sebagaimana
halnya penerimaan, pengeluaran Negara juga memiliki beberapa prinsip yang harus
ditaati oleh ulil amri yakni sebagai berikut.
1.
Tujuan
pengeluaran Negara telah ditetapkan oleh Allah swt
2.
Apa
bila ada kewajiban tambahan , maka ia harus digunakan untuk tujuan semula
kenapa harus dipungut.
3.
Ada
pemisihan adntara pengeluaran yang wajib diadakan hanya disaat adanya harta
atau disaat tidak adanya harta.
4.
Pengeluaran
negara harus hemat
1.
Belanja
kebutuhan operasional pemerintah yang rutin
2.
Belanja
umum yang dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.
Belanja
umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikutsistem
pendanaanya.
B. PERAN
ZAKAT,INFAQ DAN SEDEKAH DALAM ISLAM
Zakat,
infaq, dan shodaqoh sebagai landasan ekonomi Islam, soko guru muamalat, serta
tiang ekonomi ummat mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Islam, karena
bukan semata-mata ibadah (ibadah mahdhah seperti sholat dan puasa) melainkan ia
sebagai ibadah yang berkaiatan erat dengan ekonomi, keuangan, dan
kemasyarakatan. Disamping itu menurut Mubiyarto (1982), zakat, infaq, dan shodaqoh
mengandung hikmah yang bersifat rohaniah dan filosofis. Hikmah tersebut
digambarkan dalam berbagai ayat Al Qur’an serta hadits, diantaranya sebagai
berikut:
1)
Menumbuhsuburkan
harta dan pahala serta mampu membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan loba.
2)
Melindungi
masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan sosial.
3)
Mewujudkan
rasa solidaritas dan kasih sayang diantara sesama manusia.
4)
Merupakan
manifestasi kegotongroyongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
5)
Mengurangi
kefakirmiskinan yang merupakan masalah sosial.
6)
Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
7)
Merupakan
salah satu jalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Menurut
Bunasor dalam Al Muslimun (1994), fungsi zakat,
infaq, dan shodaqoh dalam Islam
ada tiga, yaitu:
1) Spiritual; zakat, infaq, dan shodaqoh adalah
kewajiban manusia sebagai konsekuensi ikatannya dengan Allah.
2) Ekonomi; zakat, infaq, dan shodaqoh
menghajatkan adanya distribusi pendapatan.
3) Sosial; zakat, infaq, dan shodaqoh
dimanfaatkan untuk menolong (solidaritas) sesama ummat manusia.
Disinilah
letak keunggulan sistem Islam,
karena dalam Islam selain mendorong ummatnya untuk mencari penghasilan
setinggi-tingginya (pertumbuhan ekonomi), Islam juga mendorong dan memberikan
sistem distribusi kekayaan yang adil sebagaimana zakat, infaq, dan shodaqoh.
Dalam hal ini Islam mengobati kemiskinan langsung ke akar permasalahannya,
yaitu mengobati keserakahan manusia. Islam memandang bahwa sesungguhnya yang
perlu dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kaya (muzakki), sebab
dengan zakat, infaq, dan shodaqoh yang mereka salurkan, maka mereka
mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri, seperti
sifat tamak, serakah, dan kikir. Jadi Islam membersihkan mereka dari kemiskinan
yang sifatnya ruhiyah, setelah itu dampaknya dapat menyebar ke obyek zakat,
infaq, dan shodaqoh.
Eksistensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dalam
Alam Kapitalistis.
Tidak
bisa dipungkiri bahwa kondisi ekonomi ummat Islam saat ini sangat dipengaruhi
oleh sistem ekonomi Barat (kapitalis) yang memegang azas liberal (kebebasan).
Semua bidang-bidang ekonomi berada di bawah pengaruhnya, dengan prinsipnya yang
terkenal, yaitu siapa yang kuat, dialah yang menang.
Berapapun
dana zakat, infaq, dan shodaqoh yang terakumulasi dan tersalurkan kepada rakyat
kecil sarta kaum dhuafa, muaranya akan tetap sama, yaitu disedot oleh praktek
monopoli, selama pemerintah tidak membenahi sistem ekonomi. Dijelaskan oleh
Sudewo dalam Ishlah (1995), bahwa berapapun
banyaknya dana yang terkumpul dari para Muzakki, berapapun tingginya tingkat
profesionalitas dan kejujuran para amilin di dalam pengelolaan zakat tersebut,
dan berapapun lancarnya penyaluran dana tersebut kepada kaum dhuafa, selama
sistem yang berlaku belum Islami maka tetap tidak akan dapat memperbaiki
kondisi kaum dhuafa. Kaum dhuafa akan tetap hidup dalam alam yang penuh
marginalitas. Mereka akan tetap berada di dalam lilitan kemelaratan yang tiada
habis-habisnya, akan tetap tinggal di dalam kubangan air mata kesedihan, sebab
semua modal yang didapat dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh, tetap saja
tersedot masuk ke dalam pusaran sistem pasar yang menganut prinsip Survival The Fittest, siapa
yang kuat maka dialah yang meraih kemenangan. Konsekuensinya, siapa yang
bermodal setengah-setengah atau pas-pasan, dapat dipastikan mereka akan gulung
tikar.
Ditambahkan
oleh Cecep dalam Ishlah (1995), bahwa sesungguhnya
pengelolaan zakat di dalam suatu negara harus didukung oleh empat hal, yaitu:
1)
Power
(kekuatan), yaitu dukungan tokoh politik.
2)
Public
Relation (hubungan masyarakat), yaitu dukungan dari tokoh masyarakat.
3)
Politics (lembaga-lembaga politis) seperti DPR atau
parlemen.
4)
Promotion (pemberitahuan kepada khalayak) seperti lewat
media massa, dan lain-lain.
Bila
keempat hal ini telah dipenuhi, maka Insya Allah pengelolaan zakat dapat
mencapai hasil yang diinginkan bersama.
Salah
satu kendala dari ketidakberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah apabila
harus dihadapkan pada tembok tebal sistem kapitalisme yang saat ini semakin
gencar. Padahal zakat merupakan instrumen utama ummat di dalam meningkatkan
taraf hidupnya. Jika sholat merupakan tiang agama, boleh dibilang zakat
merupakan tiang ekonomi ummat. Meninggalkan sholat artinya meruntuhkan agama,
lalai zakat berarti telah meruntuhkan ekonomi ummat. Jadi, ingkarnya muzakki,
andilnya telah turut dalam proses pemiskinan ummatnya sendiri.
Sebagai
tambahan, Sudewo dalam Ishlah (1995) menunjukkan bukti betapa
proses pembangunan nasional yang kini telah masuk PJP II ini, sesungguhnya
bukanlah mengentaskan kemiskinan, tetapi menetaskan kemiskinan, dan pembangunan
real estate serta jalan layang itu lebih memiskinkan ummat dari pada membuat
mereka makmur. Dengan kondisi yang terus menerus seperti ini, atau mungkin
lebih parah lagi, eksistensi zakat di dalam mengentaskan kemiskinan hanyalah
harapan yang semu semata. Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus didukung
sepenuhnya oleh dua instrumen, yaitu: pertama,
pengarahan dan bimbingan agama. Kedua,
kepastian hukum negara. Disini diperlukan seperangkat hukum dan lembaga yang
memiliki landasan yang kuat untuk memaksa ummat muslim yang mampu untuk
membayarkan zakatnya.
Untuk
poin pertama, mungkin perlu kerja keras. Sistem telah membuat hatisebagian
besar ummat membatu, bahkan tidak peka lagi terhadap kemiskinan sesamanya. Poin
yang kedua masih bisa diupayakan, namun memerlukan persiapan yang benar-benar
matang dan lama. Ini mau tidak mau, akan mempengaruhi sistem yang kini sedang
jaya-jayanya.
C.
EKSPOR-IMPOR DAN
NILAI TUKAR
1.
Pengertian Ekspor
-Impor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau
komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses
perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan
barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor
barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara
pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional, lawannya adalah impor.
Impor adalah proses
transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara
legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan
memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang
secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara
pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional, lawannya adalah ekspor.
2. Manfaat Melakukan
Ekspor Impor
•
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
di negeri sendiri
•
Memperoleh keuntungan
dari spesialisasi
•
Memperluas pasar dan
menambah keuntungan
•
Transfer teknologi
modern
3. Pengertian Nilai Tukar
Pengertian – pengertian Nilai Tukar menurut
beberapa ahli, yaitu sebagai berikut :
Salvatore
(1997:9) : Nilai tukar adalah Harga suatu mata uang terhadap
mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap nilai mata uang lainnya.
Abimanyu: Nilai Tukar adalah harga mata uang suatu
negara relatif terhadap mata uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup
dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan
permintaan dari kedua mata uang tersebut.
Dapat
disimpulkan dari beberapa definisi diatas bahwa nilai tukar adalah sejumlah
uang dari suatu mata uang tertentu yang dapat dipertukarkan dengan satu unit
mata uang negara lain.
Kenaikan
nilai tukar mata uang dalam negeri disebut apresiasi atas mata uang asing.
Penurunan nilai tukar uang dalam negeri disebut depresiasi atas mata uang
asing. Sedangkan, devaluasi
merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Dan revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk
menaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
4. faktor – faktor yang mempengaruhi nilai tukar
Ada
beberapa faktor utama yang mempengaruhi tinggi rendahnya nilai tukar mata uang
dalam negeri terhadap mata uang asing. Faktor-faktor tersebut adalah
a)
Laju Inflasi Relatif
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk
barang atau jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga
perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang
sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing. Misalnya, jika Amerika sebagai mitra dagang
Indonesia mengalami tingkat inflasi yang cukup tinggi maka harga barang Amerika
juga menjadi lebih tinggi, sehingga otomatis permintaan terhadap barang
dagangan relatif mengalami penurunan.
b)
Tingkat Pendapatan Relatif
Faktor
lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran dalam pasar mata uang asing
adalah laju pertumbuhan riil terhadap harga-harga luar negeri. Laju pertumbuhan
riil dalam negeri diperkirakan akan melemahkan kurs mata uang asing. Sedangkan
pendapatan riil dalam negeri akan meningkatkan permintaan valuta asing relatif
dibandingkan dengan supply yang tersedia.
c)
Suku Bunga Relatif
Kenaikan
suku bunga mengakibatkan aktifitas dalam negeri menjadi lebih menarik bagi para
penanam modal dalam negeri maupun luar negeri. Terjadinya penanaman modal
cenderung mengakibatkan naiknya nilai mata uang yang semuanya tergantung pada
besarnya perbedaan tingkat suku bunga di dalam dan di luar negeri, maka perlu
dilihat mana yang lebih murah, di dalam atau di luar negeri. Dengan demikian
sumber dari perbedaan itu akan menyebabkan terjadinya kenaikan kurs mata uang
asing terhadap mata uang dalam negeri.
d)
Kontrol Pemerintah
Menurut Madura (2003:114), bahwa kebijakan
pemerintah bisa mempengaruhi keseimbangan nilai tukar dalam berbagai hal
termasuk
1)
Usaha
untuk menghindari hambatan nilai tukar valuta asing
2)
Usaha
untuk menghindari hambatan perdagangan luar negeri
3)
Melakukan
intervensi di pasar uang yaitu dengan menjual dan membeli mata uang.
Alasan pemerintah untuk melakukan intervensi
di pasar uang adalah:
1)
Untuk
memperlancar perubahan dari nilai tukar uang domestik yang bersangkutan.
2)
Untuk
membuat kondisi nilai tukar domestik di dalam batas-batas yang ditentukan.
3)
Tanggapan
atas gangguan yang bersifat sementara
4)
Berpengaruh terhadap variabel makro seperti
inflasi, tingkat suku bunga dan tingkat pendapatan.
e)
Ekspektasi
Faktor
kelima yang mempengaruhi nilai tukar valuta asing adalah ekspektasi atau nilai
tukar di masa depan. Sama seperti pasar keuangan yang lain, pasar valas
bereaksi cepat terhadap setiap berita yang memiliki dampak ke depan. Dan
sebagai contoh, berita mengenai bakal melonjaknya inflasi di AS mungkin bisa
menyebabkan pedagang valas menjual Dollar, karena memperkirakan nilai Dollar
akan menurun di masa depan. Reaksi langsung akan menekan nilai tukar Dollar
dalam pasar.
ASURANSI
ASURANSI
Di susun oleh
Tina Atianti :13110021
Riki Firdaus :13110015
Yusup Ridwan :13110024
Abdul Latif :13110002
A.
PENGERTIAN
DAN SEJARAH ASURANSI
1.
Pengertian
Asuransi adalah salah satu bentuk
pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari
satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya
karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko
dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko
ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak
penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta
ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung
membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan
potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah
suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
2.
Sejarah
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara
kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri
kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi
dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman
sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala
tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat
sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda
pada zaman penjajahan itu adalah :
-
Perusahaan-perusahaan yang didirikan
oleh orang Belanda.
-
Perusahaan-perusahaan yang merupakan
Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris
dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan
asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan
kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu
masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan
pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena
jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa
Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya
perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II
kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
B.
MANFAAT
DAN PENGGOLONGAN ASURANSI
1.
Manfaat
Manfaat asuransi di
antaranya adalah
-
Memberikan ketenangan
-
Sebagai investasi dan tabungan
-
Membantu meminimalkan kerugian
-
Membantu mengatur keuangan
2.
Penggolongan
asuransi
Jenis-jenis asuransi
yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
a)
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling
banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah
sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan
terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko
tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi
ini dapat memperingan beban biaya.
b)
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam
kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal.
Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya
pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti
asuransi jenis ini.
c)
Asuransi Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan
resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi
menjadi:
1)
Asuransi pengangkutan darat – sungai
2)
Asuransi pengangkutan laut
3)
Asuransi pengangkutan udara
d)
Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya
tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang
berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang
tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan.
Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana
apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan
adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi
keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam
yaitu:
·
Asuransi modal, pada asuransi ini telah
tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa
asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
·
Asuransi nafkah hidup, di sini ganti
rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
e)
Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang
dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan
perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang
terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
C.
MANAJEMEN
RESIKO
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan
dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah :
mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan
keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu
‘manajemen resiko’?
Manajemen risiko adalah proses
pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko
yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko
dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994,
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk
menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan
Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian
resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik
(Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti
menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial
(Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
D.
PERHITUNGAN
PREMI ASURANSI
Perhitungan
asuransi berdasarkan dua acuan, yakni
1. hukum bilangan besar
serta
2. mortalitas dan besaran premi.
Pertama, perusahaan
asuransi menerapkan hukum bilangan besar. Filosofinya, risiko dan
ketidakpastian semakin kecil bila jumlah yang diasuransikan mengalami
peningkatan. Semakin besar jumlah orang yang masuk program asuransi jiwa,
akurasi perkiraan terhadap kemungkinan kerugian asuransi semakin mudah
dilakukan. Pada kondisi ini, perusahaan asuransi mampu mengantisipasi klaim
asuransi di kemudian hari secara lebih akurat. Semain besar kelompok yang
diasuransikan , kerugian yang akan dialami kelompok tersebut lebih mudah untuk
diprediksi.
Contohnya, perusahaan asuransi akan
menghadapi risiko besar ketika harus menutup pertanggungan asuransi bagi satu
orang senilai Rp 100 juta selama satu tahun. Ketika jumlah orang yang
diasuransikan mencapai 500 orang, tingkat ketidakpastian akan menurun meskipun
risiko munculnya kejadian meninggal dunia tetap ada. Jika 500.000 berasuransi
dalam satu kelompok , rata-rata tingkat fluktuasi kematian akan semakin
menurun. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa mampu mengantisipasi klaim
asuransi secara lebih akurat.
Kedua, perusahaan asuransi jiwa
menghitung premi berdasarkan hasil statistik dalam tabel tingkat mortalitas.
Ini berbicara tentang tingkat mortalitas atau kematian pada setiap tingkatan
usia. Tabel statistik ini merupakan catatan mortalitas yang diobservasi pada
periode waktu sebelumnya. Dari hasil observasi, perusahaan asuransi membuat
angka rata-rata sebagai tolak ukur untuk pembuatan ilustrasi probabilitas
tingkat harapan hidup pada setiap kelompok usia
Perusahaan asuransi menggunakan tabel
mortalitas sebagai elemen utama dalam menghitung premi asuransi. Selain itu,
perhitungan didasarkan pada besarnya biaya administrasi, biaya distribusi dan
asumsi tingkat suku bunga. Besarnya elemen nonmortalitas ini bergantung pada
kebijakan setiap perusahaan asuransi.
Secara umum, penentuan tingkat premi
setiap perusahaan asuransi jiwa mengacu pada empat prinsip, yakni
(1) premi asuransi akan dihitung dengan
mempertimbangkan besarnya sebuah kelompok tertanggung. Prinsip rata-rata dan
probabilitas hanya dapat berjalan jika diterapkan pada kelompok yang cukup
besar. Semakin besar sebuah kelompok tertanggung, perhitungan preminya semakin
mendekati hasil yang diperkirakan
(2) meskipun tidak diketahui kapan dan
bagaimana setiap anggota kelompok akan meninggal dunia nantinya, pengalaman
masa lalu cukup baik digunakan sebagai pedoman perkiraan di masa depan
(3) perusahaan asuransi jiwa membayar
klaim polis asuransi jiwa yang diterbitkan dari sekumpulan dana hasil
kontribusi para pemegang polis
(4) setiap peserta berkontribusi pada
akumulasi dana sesuai dengan tingakt risiko yang dimilikinya. Orang yang
berusia lebih lanjut akan membayar tingkat premi lebih tinggi ketimbang mereka
yang berusia lebih muda.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014
Bangbang (2013). From http://www.imoney.co.id/articles/jenis-jenis-asuransi-yang-ada-di-indonesia/, 12 Mei 2014
Nunu (2013). From http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, 12 Mei 2014
Langganan:
Postingan (Atom)