Kata pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan restu dan bimbingan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan sangat baik dan pada waktu yang tepat.
Kami menyadari bahwa dalam tugas ini masih banyak kekurangan, untuk komentar dan saran dari berbagai sumber dapat membangun sehingga kami berharap untuk masa depan yang lebih baik untuk nanti.
Garut, 12 Oktoberber 2015
Penyusun
Tina Atianti
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
A.
Pada saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha
menimbulkan persaingan yang ketat diantara para pelaku usaha. Mereka semua
berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Banyak
alasan yang mendasari sebuah perusahaan melakukan go public, salah
satunya adalah anggapan bahwa dengan menjadikan perusahaannya
sebagai salah satu perusahaan yang Go Public akan meningkatkan
citra perusahaan tersebut. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena pada
faktanya, perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia sebagian besar merupakan
perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah Go Public. Namun
alasan yang paling sering melatar belakangi perusahaan melakukan go public
adalah karena perusahaan membutuhkan persediaaan modal yang cukup besar dengan
biaya modal yang minimalis. Dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau go public di pasar modal.
Dengan melakukan
go public, perusahaan akan mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan
untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan
rencana ekspansi, pembuatan produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan
tamabahan modal tersebut perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur
kekuatan perusahaan, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan
meningkatkan kinerja perusahaannya
B.Rumusan Masalah
1. apa pengertian perusahaan publik dan go publik?
2. Apa pengertian perusahaan tertutup dan terbuka?
3.apa pengertian pasar modal?
4.Bagaiman proses go publik suatu perusahaan?
5. bagaiman penegakan hukum pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERUSAHAAN PUBLIK DAN GO PUBLIK
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai
contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
B. PERUSAHAAN TERTUTUP DAN TERBUKA
Perusahaan
tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang
oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan
dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada
umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Dan
Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya
dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan
kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah
satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure)
atas informasi perusahaan kepada publik.
C.PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut
Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga
yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal
nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama
saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar
Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu
kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
D. PROSES GO PUBLIK SUATU PERUSAHAAN
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan
Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur
dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan
mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka
perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan
itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani
perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek
itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak
seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal),
dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai
pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya
antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk
menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini
berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama
dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa
dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go
public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan
pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi
pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar
perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan
hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang
sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran
proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang
pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter
membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke
Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan
dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi
laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini.
Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan
main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda
dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup
berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga
sanksi pidana atau pencabutan izin.
3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah
memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan
go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka
pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif.
Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan
itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial
public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui
mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa
juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana
mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan
penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah
perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam
prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI
penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari
saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di
BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat
tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI,
melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang
sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang
menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri
dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development
Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan
perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi
pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan
saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun
perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali
tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
E.PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL
Unjung
tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
Tujuannya
adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar