Selasa, 20 Desember 2016

Senin, 07 Maret 2016

BELANJA PEMERINTAHAN DAN EKSPOR IMPOR

Di susun oleh
Tina Atianti               :13110021
Riki Firdaus               :13110015
Yusup Ridwan          :13110024
Abdul Latif                :13110002

 

A.    KONSEP  BELANJA PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Efisiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluiaran pemerintah. Sebagai suatu panduan pokok bagi pengeluaran publik, teori pengeluaran Islam memakai kaidah-kaidah yang diambil dari Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah guna menghindari potensi-potensi inefisiensi pengeluaran, dan juga norma-norma konsumsi Islam, serta dijadikankaidah rasionalitas bagi pengeluaran Negara. Menurut Asy-Syatibi sebagaimana dikutip oleh Umer Chapra Enam kaidah tersebut adalah
1.        Kriteria pokok bagi semua alokasi pengeluaran harus digunakan untuk kemashalatan rakyat.
2.        Penghapusan kesulitan dan kerugian harus di dahulukan dari pada penyediaan kenyamanan.
3.        Kemaslahatan mayoritas yang lebih besar harus di dahulukan dari pada kemaslahatan minoritas yang lebih sedikit
4.        Suatu pengorbanan atau kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugianyang lebih besar dapat dihindarkan dengan memaksakan pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil.
5.        Siapapun yang menerima manfaat harus bersedia menanggung biaya.
6.        Sesuatu hal yang wajib ditegakan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah diatas dapat membantu dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan pemerintah dalam Islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam.
1.      Pengeluaran demi memenuhi hajat masyarakat.
2.      Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
3.      Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
4.      Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
5.      Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Sebagaimana halnya penerimaan, pengeluaran Negara juga memiliki beberapa prinsip yang harus ditaati oleh ulil amri yakni sebagai berikut.
1.      Tujuan pengeluaran Negara telah ditetapkan oleh Allah swt
2.      Apa bila ada kewajiban tambahan , maka ia harus digunakan untuk tujuan semula kenapa harus dipungut.
3.      Ada pemisihan adntara pengeluaran yang wajib diadakan hanya disaat adanya harta atau disaat tidak adanya harta.
4.      Pengeluaran negara harus hemat
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian.
1.      Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin
2.      Belanja umum yang dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.      Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikutsistem pendanaanya.

B.     PERAN ZAKAT,INFAQ DAN SEDEKAH DALAM ISLAM
Zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai landasan ekonomi Islam, soko guru muamalat, serta tiang ekonomi ummat mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Islam, karena bukan semata-mata ibadah (ibadah mahdhah seperti sholat dan puasa) melainkan ia sebagai ibadah yang berkaiatan erat dengan ekonomi, keuangan, dan kemasyarakatan. Disamping itu menurut Mubiyarto (1982), zakat, infaq, dan shodaqoh mengandung hikmah yang bersifat rohaniah dan filosofis. Hikmah tersebut digambarkan dalam berbagai ayat Al Qur’an serta hadits, diantaranya sebagai berikut:
1)        Menumbuhsuburkan harta dan pahala serta mampu membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan loba.
2)        Melindungi masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan sosial.
3)        Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang diantara sesama manusia.
4)        Merupakan manifestasi kegotongroyongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
5)        Mengurangi kefakirmiskinan yang merupakan masalah sosial.
6)         Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
7)        Merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Menurut Bunasor dalam Al Muslimun (1994), fungsi zakat, infaq, dan shodaqoh dalam Islam ada tiga, yaitu:
1)      Spiritual; zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban manusia sebagai konsekuensi ikatannya dengan Allah.
2)      Ekonomi; zakat, infaq, dan shodaqoh menghajatkan adanya distribusi pendapatan.
3)      Sosial; zakat, infaq, dan shodaqoh dimanfaatkan untuk menolong (solidaritas) sesama ummat manusia.
Disinilah letak keunggulan sistem Islam, karena dalam Islam selain mendorong ummatnya untuk mencari penghasilan setinggi-tingginya (pertumbuhan ekonomi), Islam juga mendorong dan memberikan sistem distribusi kekayaan yang adil sebagaimana zakat, infaq, dan shodaqoh. Dalam hal ini Islam mengobati kemiskinan langsung ke akar permasalahannya, yaitu mengobati keserakahan manusia. Islam memandang bahwa sesungguhnya yang perlu dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kaya (muzakki), sebab dengan zakat, infaq, dan shodaqoh yang mereka salurkan, maka mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri, seperti sifat tamak, serakah, dan kikir. Jadi Islam membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah, setelah itu dampaknya dapat menyebar ke obyek zakat, infaq, dan shodaqoh.
Eksistensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dalam Alam Kapitalistis.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi ekonomi ummat Islam saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi Barat (kapitalis) yang memegang azas liberal (kebebasan). Semua bidang-bidang ekonomi berada di bawah pengaruhnya, dengan prinsipnya yang terkenal, yaitu siapa yang kuat, dialah yang menang.
Berapapun dana zakat, infaq, dan shodaqoh yang terakumulasi dan tersalurkan kepada rakyat kecil sarta kaum dhuafa, muaranya akan tetap sama, yaitu disedot oleh praktek monopoli, selama pemerintah tidak membenahi sistem ekonomi. Dijelaskan oleh Sudewo dalam Ishlah (1995), bahwa berapapun banyaknya dana yang terkumpul dari para Muzakki, berapapun tingginya tingkat profesionalitas dan kejujuran para amilin di dalam pengelolaan zakat tersebut, dan berapapun lancarnya penyaluran dana tersebut kepada kaum dhuafa, selama sistem yang berlaku belum Islami maka tetap tidak akan dapat memperbaiki kondisi kaum dhuafa. Kaum dhuafa akan tetap hidup dalam alam yang penuh marginalitas. Mereka akan tetap berada di dalam lilitan kemelaratan yang tiada habis-habisnya, akan tetap tinggal di dalam kubangan air mata kesedihan, sebab semua modal yang didapat dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh, tetap saja tersedot masuk ke dalam pusaran sistem pasar yang menganut prinsip Survival The Fittest, siapa yang kuat maka dialah yang meraih kemenangan. Konsekuensinya, siapa yang bermodal setengah-setengah atau pas-pasan, dapat dipastikan mereka akan gulung tikar.
Ditambahkan oleh Cecep dalam Ishlah (1995), bahwa sesungguhnya pengelolaan zakat di dalam suatu negara harus didukung oleh empat hal, yaitu:
1)      Power (kekuatan), yaitu dukungan tokoh politik.
2)      Public Relation (hubungan masyarakat), yaitu dukungan dari tokoh masyarakat.
3)       Politics (lembaga-lembaga politis) seperti DPR atau parlemen.
4)       Promotion (pemberitahuan kepada khalayak) seperti lewat media massa, dan lain-lain.
Bila keempat hal ini telah dipenuhi, maka Insya Allah pengelolaan zakat dapat mencapai hasil yang diinginkan bersama.
Salah satu kendala dari ketidakberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah apabila harus dihadapkan pada tembok tebal sistem kapitalisme yang saat ini semakin gencar. Padahal zakat merupakan instrumen utama ummat di dalam meningkatkan taraf hidupnya. Jika sholat merupakan tiang agama, boleh dibilang zakat merupakan tiang ekonomi ummat. Meninggalkan sholat artinya meruntuhkan agama, lalai zakat berarti telah meruntuhkan ekonomi ummat. Jadi, ingkarnya muzakki, andilnya telah turut dalam proses pemiskinan ummatnya sendiri.
Sebagai tambahan, Sudewo dalam Ishlah (1995) menunjukkan bukti betapa proses pembangunan nasional yang kini telah masuk PJP II ini, sesungguhnya bukanlah mengentaskan kemiskinan, tetapi menetaskan kemiskinan, dan pembangunan real estate serta jalan layang itu lebih memiskinkan ummat dari pada membuat mereka makmur. Dengan kondisi yang terus menerus seperti ini, atau mungkin lebih parah lagi, eksistensi zakat di dalam mengentaskan kemiskinan hanyalah harapan yang semu semata. Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus didukung sepenuhnya oleh dua instrumen, yaitu: pertama, pengarahan dan bimbingan agama. Kedua, kepastian hukum negara. Disini diperlukan seperangkat hukum dan lembaga yang memiliki landasan yang kuat untuk memaksa ummat muslim yang mampu untuk membayarkan zakatnya.
Untuk poin pertama, mungkin perlu kerja keras. Sistem telah membuat hatisebagian besar ummat membatu, bahkan tidak peka lagi terhadap kemiskinan sesamanya. Poin yang kedua masih bisa diupayakan, namun memerlukan persiapan yang benar-benar matang dan lama. Ini mau tidak mau, akan mempengaruhi sistem yang kini sedang jaya-jayanya.

C.    EKSPOR-IMPOR DAN NILAI TUKAR
1.      Pengertian Ekspor -Impor        
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
2.      Manfaat Melakukan Ekspor Impor
          Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
         Memperluas pasar dan menambah keuntungan
         Transfer teknologi modern
3.      Pengertian Nilai Tukar
Pengertian – pengertian Nilai Tukar menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut :
Salvatore (1997:9) : Nilai tukar adalah Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap nilai mata uang lainnya.
Abimanyu: Nilai Tukar adalah harga mata uang suatu negara relatif terhadap mata uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata uang tersebut.
 Dapat disimpulkan dari beberapa definisi diatas bahwa nilai tukar adalah sejumlah uang dari suatu mata uang tertentu yang dapat dipertukarkan dengan satu unit mata uang negara lain.
Kenaikan nilai tukar mata uang dalam negeri disebut apresiasi atas mata uang asing. Penurunan nilai tukar uang dalam negeri disebut depresiasi atas mata uang asing. Sedangkan, devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai tukar  rupiah terhadap mata uang asing. Dan revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
4.      faktor – faktor yang mempengaruhi nilai tukar
Ada beberapa faktor utama yang mempengaruhi tinggi rendahnya nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Faktor-faktor tersebut adalah
a)      Laju Inflasi Relatif
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk barang atau jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing. Misalnya, jika Amerika sebagai mitra dagang Indonesia mengalami tingkat inflasi yang cukup tinggi maka harga barang Amerika juga menjadi lebih tinggi, sehingga otomatis permintaan terhadap barang dagangan relatif mengalami penurunan.
b)      Tingkat Pendapatan Relatif
Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran dalam pasar mata uang asing adalah laju pertumbuhan riil terhadap harga-harga luar negeri. Laju pertumbuhan riil dalam negeri diperkirakan akan melemahkan kurs mata uang asing. Sedangkan pendapatan riil dalam negeri akan meningkatkan permintaan valuta asing relatif dibandingkan dengan supply yang tersedia.
c)      Suku Bunga Relatif
Kenaikan suku bunga mengakibatkan aktifitas dalam negeri menjadi lebih menarik bagi para penanam modal dalam negeri maupun luar negeri. Terjadinya penanaman modal cenderung mengakibatkan naiknya nilai mata uang yang semuanya tergantung pada besarnya perbedaan tingkat suku bunga di dalam dan di luar negeri, maka perlu dilihat mana yang lebih murah, di dalam atau di luar negeri. Dengan demikian sumber dari perbedaan itu akan menyebabkan terjadinya kenaikan kurs mata uang asing terhadap mata uang dalam negeri.
d)     Kontrol Pemerintah
Menurut Madura (2003:114), bahwa kebijakan pemerintah bisa mempengaruhi keseimbangan nilai tukar dalam berbagai hal termasuk
1)      Usaha untuk menghindari hambatan nilai tukar valuta asing
2)      Usaha untuk menghindari hambatan perdagangan luar negeri
3)      Melakukan intervensi di pasar uang yaitu dengan menjual dan membeli mata uang.
Alasan pemerintah untuk melakukan intervensi di pasar uang adalah:
1)      Untuk memperlancar perubahan dari nilai tukar uang domestik yang bersangkutan.
2)      Untuk membuat kondisi nilai tukar domestik di dalam batas-batas yang ditentukan.
3)      Tanggapan atas gangguan yang bersifat sementara
4)       Berpengaruh terhadap variabel makro seperti inflasi, tingkat suku bunga dan tingkat pendapatan.

e)      Ekspektasi
Faktor kelima yang mempengaruhi nilai tukar valuta asing adalah ekspektasi atau nilai tukar di masa depan. Sama seperti pasar keuangan yang lain, pasar valas bereaksi cepat terhadap setiap berita yang memiliki dampak ke depan. Dan sebagai contoh, berita mengenai bakal melonjaknya inflasi di AS mungkin bisa menyebabkan pedagang valas menjual Dollar, karena memperkirakan nilai Dollar akan menurun di masa depan. Reaksi langsung akan menekan nilai tukar Dollar dalam pasar.




























ASURANSI

ASURANSI
Di susun oleh
Tina Atianti               :13110021
Riki Firdaus               :13110015
Yusup Ridwan          :13110024
Abdul Latif                :13110002
         A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH ASURANSI
1.      Pengertian
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.


2.      Sejarah
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
-          Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
-          Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
         B.     MANFAAT DAN PENGGOLONGAN ASURANSI
1.      Manfaat
Manfaat asuransi di antaranya adalah
-          Memberikan ketenangan
-          Sebagai investasi dan tabungan
-          Membantu meminimalkan kerugian
-          Membantu mengatur keuangan
2.      Penggolongan asuransi
Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
a)      Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

b)      Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
c)      Asuransi Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
1)      Asuransi pengangkutan darat – sungai
2)      Asuransi pengangkutan laut
3)      Asuransi pengangkutan udara

d)     Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
·         Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
·         Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
e)      Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.

        C.    MANAJEMEN RESIKO
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen resiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. 
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.    Identifikasi resiko
2.    Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.    Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.    Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b.   Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
    
           D.    PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Perhitungan asuransi  berdasarkan dua acuan, yakni
1.      hukum bilangan besar serta
2.       mortalitas dan besaran premi.
Pertama, perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar. Filosofinya, risiko dan ketidakpastian semakin kecil bila jumlah yang diasuransikan mengalami peningkatan. Semakin besar jumlah orang yang masuk program asuransi jiwa, akurasi perkiraan terhadap kemungkinan kerugian asuransi semakin mudah dilakukan. Pada kondisi ini, perusahaan asuransi mampu mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari secara lebih akurat. Semain besar kelompok yang diasuransikan , kerugian yang akan dialami kelompok tersebut lebih mudah untuk diprediksi.
Contohnya, perusahaan asuransi akan menghadapi risiko besar ketika harus menutup pertanggungan asuransi bagi satu orang senilai Rp 100 juta selama satu tahun. Ketika jumlah orang yang diasuransikan mencapai 500 orang, tingkat ketidakpastian akan menurun meskipun risiko munculnya kejadian meninggal dunia tetap ada. Jika 500.000 berasuransi dalam satu kelompok , rata-rata tingkat fluktuasi kematian akan semakin menurun. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa mampu mengantisipasi klaim asuransi secara lebih akurat.
Kedua, perusahaan asuransi jiwa menghitung premi berdasarkan hasil statistik dalam tabel tingkat mortalitas. Ini berbicara tentang tingkat mortalitas atau kematian pada setiap tingkatan usia. Tabel statistik ini merupakan catatan mortalitas yang diobservasi pada periode waktu sebelumnya. Dari hasil observasi, perusahaan asuransi membuat angka rata-rata sebagai tolak ukur untuk pembuatan ilustrasi probabilitas tingkat harapan hidup pada setiap kelompok usia
Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalitas sebagai elemen utama dalam menghitung premi asuransi. Selain itu, perhitungan didasarkan pada besarnya biaya administrasi, biaya distribusi dan asumsi tingkat suku bunga. Besarnya elemen nonmortalitas ini bergantung pada kebijakan setiap perusahaan asuransi.
Secara umum, penentuan tingkat premi setiap perusahaan asuransi jiwa mengacu pada empat prinsip, yakni
 (1) premi asuransi akan dihitung dengan mempertimbangkan besarnya sebuah kelompok tertanggung. Prinsip rata-rata dan probabilitas hanya dapat berjalan jika diterapkan pada kelompok yang cukup besar. Semakin besar sebuah kelompok tertanggung, perhitungan preminya semakin mendekati hasil yang diperkirakan
(2) meskipun tidak diketahui kapan dan bagaimana setiap anggota kelompok akan meninggal dunia nantinya, pengalaman masa lalu cukup baik digunakan sebagai pedoman perkiraan di masa depan
(3) perusahaan asuransi jiwa membayar klaim polis asuransi jiwa yang diterbitkan dari sekumpulan dana hasil kontribusi para pemegang polis
 (4) setiap peserta berkontribusi pada akumulasi dana sesuai dengan tingakt risiko yang dimilikinya. Orang yang berusia lebih lanjut akan membayar tingkat premi lebih tinggi ketimbang mereka yang berusia lebih muda.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014