Senin, 07 Maret 2016

BELANJA PEMERINTAHAN DAN EKSPOR IMPOR

Di susun oleh
Tina Atianti               :13110021
Riki Firdaus               :13110015
Yusup Ridwan          :13110024
Abdul Latif                :13110002

 

A.    KONSEP  BELANJA PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Efisiensi dan efektifitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluiaran pemerintah. Sebagai suatu panduan pokok bagi pengeluaran publik, teori pengeluaran Islam memakai kaidah-kaidah yang diambil dari Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah guna menghindari potensi-potensi inefisiensi pengeluaran, dan juga norma-norma konsumsi Islam, serta dijadikankaidah rasionalitas bagi pengeluaran Negara. Menurut Asy-Syatibi sebagaimana dikutip oleh Umer Chapra Enam kaidah tersebut adalah
1.        Kriteria pokok bagi semua alokasi pengeluaran harus digunakan untuk kemashalatan rakyat.
2.        Penghapusan kesulitan dan kerugian harus di dahulukan dari pada penyediaan kenyamanan.
3.        Kemaslahatan mayoritas yang lebih besar harus di dahulukan dari pada kemaslahatan minoritas yang lebih sedikit
4.        Suatu pengorbanan atau kerugian privat dapat ditimpakan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugianyang lebih besar dapat dihindarkan dengan memaksakan pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil.
5.        Siapapun yang menerima manfaat harus bersedia menanggung biaya.
6.        Sesuatu hal yang wajib ditegakan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakan faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Kaidah-kaidah diatas dapat membantu dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan pemerintah dalam Islam, sehingga tujuan-tujuan dari pembelanjaan pemerintah dapat tercapai. Di antara tujuan pembelanjaan dalam pemerintah Islam.
1.      Pengeluaran demi memenuhi hajat masyarakat.
2.      Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
3.      Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif.
4.      Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
5.      Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Sebagaimana halnya penerimaan, pengeluaran Negara juga memiliki beberapa prinsip yang harus ditaati oleh ulil amri yakni sebagai berikut.
1.      Tujuan pengeluaran Negara telah ditetapkan oleh Allah swt
2.      Apa bila ada kewajiban tambahan , maka ia harus digunakan untuk tujuan semula kenapa harus dipungut.
3.      Ada pemisihan adntara pengeluaran yang wajib diadakan hanya disaat adanya harta atau disaat tidak adanya harta.
4.      Pengeluaran negara harus hemat
Kebijakan belanja umum pemerintah dalam sistem ekonomi Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian.
1.      Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin
2.      Belanja umum yang dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
3.      Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikutsistem pendanaanya.

B.     PERAN ZAKAT,INFAQ DAN SEDEKAH DALAM ISLAM
Zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai landasan ekonomi Islam, soko guru muamalat, serta tiang ekonomi ummat mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Islam, karena bukan semata-mata ibadah (ibadah mahdhah seperti sholat dan puasa) melainkan ia sebagai ibadah yang berkaiatan erat dengan ekonomi, keuangan, dan kemasyarakatan. Disamping itu menurut Mubiyarto (1982), zakat, infaq, dan shodaqoh mengandung hikmah yang bersifat rohaniah dan filosofis. Hikmah tersebut digambarkan dalam berbagai ayat Al Qur’an serta hadits, diantaranya sebagai berikut:
1)        Menumbuhsuburkan harta dan pahala serta mampu membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan loba.
2)        Melindungi masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan sosial.
3)        Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang diantara sesama manusia.
4)        Merupakan manifestasi kegotongroyongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
5)        Mengurangi kefakirmiskinan yang merupakan masalah sosial.
6)         Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
7)        Merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Menurut Bunasor dalam Al Muslimun (1994), fungsi zakat, infaq, dan shodaqoh dalam Islam ada tiga, yaitu:
1)      Spiritual; zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban manusia sebagai konsekuensi ikatannya dengan Allah.
2)      Ekonomi; zakat, infaq, dan shodaqoh menghajatkan adanya distribusi pendapatan.
3)      Sosial; zakat, infaq, dan shodaqoh dimanfaatkan untuk menolong (solidaritas) sesama ummat manusia.
Disinilah letak keunggulan sistem Islam, karena dalam Islam selain mendorong ummatnya untuk mencari penghasilan setinggi-tingginya (pertumbuhan ekonomi), Islam juga mendorong dan memberikan sistem distribusi kekayaan yang adil sebagaimana zakat, infaq, dan shodaqoh. Dalam hal ini Islam mengobati kemiskinan langsung ke akar permasalahannya, yaitu mengobati keserakahan manusia. Islam memandang bahwa sesungguhnya yang perlu dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kaya (muzakki), sebab dengan zakat, infaq, dan shodaqoh yang mereka salurkan, maka mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri, seperti sifat tamak, serakah, dan kikir. Jadi Islam membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah, setelah itu dampaknya dapat menyebar ke obyek zakat, infaq, dan shodaqoh.
Eksistensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dalam Alam Kapitalistis.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi ekonomi ummat Islam saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi Barat (kapitalis) yang memegang azas liberal (kebebasan). Semua bidang-bidang ekonomi berada di bawah pengaruhnya, dengan prinsipnya yang terkenal, yaitu siapa yang kuat, dialah yang menang.
Berapapun dana zakat, infaq, dan shodaqoh yang terakumulasi dan tersalurkan kepada rakyat kecil sarta kaum dhuafa, muaranya akan tetap sama, yaitu disedot oleh praktek monopoli, selama pemerintah tidak membenahi sistem ekonomi. Dijelaskan oleh Sudewo dalam Ishlah (1995), bahwa berapapun banyaknya dana yang terkumpul dari para Muzakki, berapapun tingginya tingkat profesionalitas dan kejujuran para amilin di dalam pengelolaan zakat tersebut, dan berapapun lancarnya penyaluran dana tersebut kepada kaum dhuafa, selama sistem yang berlaku belum Islami maka tetap tidak akan dapat memperbaiki kondisi kaum dhuafa. Kaum dhuafa akan tetap hidup dalam alam yang penuh marginalitas. Mereka akan tetap berada di dalam lilitan kemelaratan yang tiada habis-habisnya, akan tetap tinggal di dalam kubangan air mata kesedihan, sebab semua modal yang didapat dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh, tetap saja tersedot masuk ke dalam pusaran sistem pasar yang menganut prinsip Survival The Fittest, siapa yang kuat maka dialah yang meraih kemenangan. Konsekuensinya, siapa yang bermodal setengah-setengah atau pas-pasan, dapat dipastikan mereka akan gulung tikar.
Ditambahkan oleh Cecep dalam Ishlah (1995), bahwa sesungguhnya pengelolaan zakat di dalam suatu negara harus didukung oleh empat hal, yaitu:
1)      Power (kekuatan), yaitu dukungan tokoh politik.
2)      Public Relation (hubungan masyarakat), yaitu dukungan dari tokoh masyarakat.
3)       Politics (lembaga-lembaga politis) seperti DPR atau parlemen.
4)       Promotion (pemberitahuan kepada khalayak) seperti lewat media massa, dan lain-lain.
Bila keempat hal ini telah dipenuhi, maka Insya Allah pengelolaan zakat dapat mencapai hasil yang diinginkan bersama.
Salah satu kendala dari ketidakberdayaan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah apabila harus dihadapkan pada tembok tebal sistem kapitalisme yang saat ini semakin gencar. Padahal zakat merupakan instrumen utama ummat di dalam meningkatkan taraf hidupnya. Jika sholat merupakan tiang agama, boleh dibilang zakat merupakan tiang ekonomi ummat. Meninggalkan sholat artinya meruntuhkan agama, lalai zakat berarti telah meruntuhkan ekonomi ummat. Jadi, ingkarnya muzakki, andilnya telah turut dalam proses pemiskinan ummatnya sendiri.
Sebagai tambahan, Sudewo dalam Ishlah (1995) menunjukkan bukti betapa proses pembangunan nasional yang kini telah masuk PJP II ini, sesungguhnya bukanlah mengentaskan kemiskinan, tetapi menetaskan kemiskinan, dan pembangunan real estate serta jalan layang itu lebih memiskinkan ummat dari pada membuat mereka makmur. Dengan kondisi yang terus menerus seperti ini, atau mungkin lebih parah lagi, eksistensi zakat di dalam mengentaskan kemiskinan hanyalah harapan yang semu semata. Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus didukung sepenuhnya oleh dua instrumen, yaitu: pertama, pengarahan dan bimbingan agama. Kedua, kepastian hukum negara. Disini diperlukan seperangkat hukum dan lembaga yang memiliki landasan yang kuat untuk memaksa ummat muslim yang mampu untuk membayarkan zakatnya.
Untuk poin pertama, mungkin perlu kerja keras. Sistem telah membuat hatisebagian besar ummat membatu, bahkan tidak peka lagi terhadap kemiskinan sesamanya. Poin yang kedua masih bisa diupayakan, namun memerlukan persiapan yang benar-benar matang dan lama. Ini mau tidak mau, akan mempengaruhi sistem yang kini sedang jaya-jayanya.

C.    EKSPOR-IMPOR DAN NILAI TUKAR
1.      Pengertian Ekspor -Impor        
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
2.      Manfaat Melakukan Ekspor Impor
          Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
         Memperluas pasar dan menambah keuntungan
         Transfer teknologi modern
3.      Pengertian Nilai Tukar
Pengertian – pengertian Nilai Tukar menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut :
Salvatore (1997:9) : Nilai tukar adalah Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap nilai mata uang lainnya.
Abimanyu: Nilai Tukar adalah harga mata uang suatu negara relatif terhadap mata uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata uang tersebut.
 Dapat disimpulkan dari beberapa definisi diatas bahwa nilai tukar adalah sejumlah uang dari suatu mata uang tertentu yang dapat dipertukarkan dengan satu unit mata uang negara lain.
Kenaikan nilai tukar mata uang dalam negeri disebut apresiasi atas mata uang asing. Penurunan nilai tukar uang dalam negeri disebut depresiasi atas mata uang asing. Sedangkan, devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai tukar  rupiah terhadap mata uang asing. Dan revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
4.      faktor – faktor yang mempengaruhi nilai tukar
Ada beberapa faktor utama yang mempengaruhi tinggi rendahnya nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Faktor-faktor tersebut adalah
a)      Laju Inflasi Relatif
Dalam pasar valuta asing, perdagangan internasional baik dalam bentuk barang atau jasa menjadi dasar yang utama dalam pasar valuta asing, sehingga perubahan harga dalam negeri yang relatif terhadap harga luar negeri dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing. Misalnya, jika Amerika sebagai mitra dagang Indonesia mengalami tingkat inflasi yang cukup tinggi maka harga barang Amerika juga menjadi lebih tinggi, sehingga otomatis permintaan terhadap barang dagangan relatif mengalami penurunan.
b)      Tingkat Pendapatan Relatif
Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran dalam pasar mata uang asing adalah laju pertumbuhan riil terhadap harga-harga luar negeri. Laju pertumbuhan riil dalam negeri diperkirakan akan melemahkan kurs mata uang asing. Sedangkan pendapatan riil dalam negeri akan meningkatkan permintaan valuta asing relatif dibandingkan dengan supply yang tersedia.
c)      Suku Bunga Relatif
Kenaikan suku bunga mengakibatkan aktifitas dalam negeri menjadi lebih menarik bagi para penanam modal dalam negeri maupun luar negeri. Terjadinya penanaman modal cenderung mengakibatkan naiknya nilai mata uang yang semuanya tergantung pada besarnya perbedaan tingkat suku bunga di dalam dan di luar negeri, maka perlu dilihat mana yang lebih murah, di dalam atau di luar negeri. Dengan demikian sumber dari perbedaan itu akan menyebabkan terjadinya kenaikan kurs mata uang asing terhadap mata uang dalam negeri.
d)     Kontrol Pemerintah
Menurut Madura (2003:114), bahwa kebijakan pemerintah bisa mempengaruhi keseimbangan nilai tukar dalam berbagai hal termasuk
1)      Usaha untuk menghindari hambatan nilai tukar valuta asing
2)      Usaha untuk menghindari hambatan perdagangan luar negeri
3)      Melakukan intervensi di pasar uang yaitu dengan menjual dan membeli mata uang.
Alasan pemerintah untuk melakukan intervensi di pasar uang adalah:
1)      Untuk memperlancar perubahan dari nilai tukar uang domestik yang bersangkutan.
2)      Untuk membuat kondisi nilai tukar domestik di dalam batas-batas yang ditentukan.
3)      Tanggapan atas gangguan yang bersifat sementara
4)       Berpengaruh terhadap variabel makro seperti inflasi, tingkat suku bunga dan tingkat pendapatan.

e)      Ekspektasi
Faktor kelima yang mempengaruhi nilai tukar valuta asing adalah ekspektasi atau nilai tukar di masa depan. Sama seperti pasar keuangan yang lain, pasar valas bereaksi cepat terhadap setiap berita yang memiliki dampak ke depan. Dan sebagai contoh, berita mengenai bakal melonjaknya inflasi di AS mungkin bisa menyebabkan pedagang valas menjual Dollar, karena memperkirakan nilai Dollar akan menurun di masa depan. Reaksi langsung akan menekan nilai tukar Dollar dalam pasar.




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar