Senin, 07 Maret 2016

ASURANSI

ASURANSI
Di susun oleh
Tina Atianti               :13110021
Riki Firdaus               :13110015
Yusup Ridwan          :13110024
Abdul Latif                :13110002
         A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH ASURANSI
1.      Pengertian
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.


2.      Sejarah
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
-          Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
-          Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
         B.     MANFAAT DAN PENGGOLONGAN ASURANSI
1.      Manfaat
Manfaat asuransi di antaranya adalah
-          Memberikan ketenangan
-          Sebagai investasi dan tabungan
-          Membantu meminimalkan kerugian
-          Membantu mengatur keuangan
2.      Penggolongan asuransi
Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
a)      Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

b)      Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
c)      Asuransi Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
1)      Asuransi pengangkutan darat – sungai
2)      Asuransi pengangkutan laut
3)      Asuransi pengangkutan udara

d)     Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
·         Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
·         Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
e)      Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.

        C.    MANAJEMEN RESIKO
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen resiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. 
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.    Identifikasi resiko
2.    Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.    Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.    Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b.   Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
    
           D.    PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Perhitungan asuransi  berdasarkan dua acuan, yakni
1.      hukum bilangan besar serta
2.       mortalitas dan besaran premi.
Pertama, perusahaan asuransi menerapkan hukum bilangan besar. Filosofinya, risiko dan ketidakpastian semakin kecil bila jumlah yang diasuransikan mengalami peningkatan. Semakin besar jumlah orang yang masuk program asuransi jiwa, akurasi perkiraan terhadap kemungkinan kerugian asuransi semakin mudah dilakukan. Pada kondisi ini, perusahaan asuransi mampu mengantisipasi klaim asuransi di kemudian hari secara lebih akurat. Semain besar kelompok yang diasuransikan , kerugian yang akan dialami kelompok tersebut lebih mudah untuk diprediksi.
Contohnya, perusahaan asuransi akan menghadapi risiko besar ketika harus menutup pertanggungan asuransi bagi satu orang senilai Rp 100 juta selama satu tahun. Ketika jumlah orang yang diasuransikan mencapai 500 orang, tingkat ketidakpastian akan menurun meskipun risiko munculnya kejadian meninggal dunia tetap ada. Jika 500.000 berasuransi dalam satu kelompok , rata-rata tingkat fluktuasi kematian akan semakin menurun. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa mampu mengantisipasi klaim asuransi secara lebih akurat.
Kedua, perusahaan asuransi jiwa menghitung premi berdasarkan hasil statistik dalam tabel tingkat mortalitas. Ini berbicara tentang tingkat mortalitas atau kematian pada setiap tingkatan usia. Tabel statistik ini merupakan catatan mortalitas yang diobservasi pada periode waktu sebelumnya. Dari hasil observasi, perusahaan asuransi membuat angka rata-rata sebagai tolak ukur untuk pembuatan ilustrasi probabilitas tingkat harapan hidup pada setiap kelompok usia
Perusahaan asuransi menggunakan tabel mortalitas sebagai elemen utama dalam menghitung premi asuransi. Selain itu, perhitungan didasarkan pada besarnya biaya administrasi, biaya distribusi dan asumsi tingkat suku bunga. Besarnya elemen nonmortalitas ini bergantung pada kebijakan setiap perusahaan asuransi.
Secara umum, penentuan tingkat premi setiap perusahaan asuransi jiwa mengacu pada empat prinsip, yakni
 (1) premi asuransi akan dihitung dengan mempertimbangkan besarnya sebuah kelompok tertanggung. Prinsip rata-rata dan probabilitas hanya dapat berjalan jika diterapkan pada kelompok yang cukup besar. Semakin besar sebuah kelompok tertanggung, perhitungan preminya semakin mendekati hasil yang diperkirakan
(2) meskipun tidak diketahui kapan dan bagaimana setiap anggota kelompok akan meninggal dunia nantinya, pengalaman masa lalu cukup baik digunakan sebagai pedoman perkiraan di masa depan
(3) perusahaan asuransi jiwa membayar klaim polis asuransi jiwa yang diterbitkan dari sekumpulan dana hasil kontribusi para pemegang polis
 (4) setiap peserta berkontribusi pada akumulasi dana sesuai dengan tingakt risiko yang dimilikinya. Orang yang berusia lebih lanjut akan membayar tingkat premi lebih tinggi ketimbang mereka yang berusia lebih muda.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014




1 komentar: